Minggu, 03 Juni 2012

PP NO. 56 THN 2012 TTG PENGANGKATAN HONORER MENJADI CPNS


Presiden RI telah menandatangani PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia,  diantara isi dari PP tersebut menyatakan:

Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, antara lain mengatur mengenai ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009;

Untuk melihat lebih rinci mengenai PP ini silahkan download

0 komentar: