Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun
2012 tentang pengangkatan tenaga Honorer Tertinggal menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) menjadi penutup pengangkatan honorer tercecer. Pemerintah
juga menegaskan, tidak akan ada lagi penerbitan PP terbaru lagi menyangkut
honorer.
"Ini sudah PP paling pamungkas, tidak ada lagi PP susulan. Honorer tertinggal K1 cuma terakhir tahun ini saja diangkat. Sedangkan honorer K2 terakhir diangkat 2014 karena secara bertahap diselesaikannya mulai 2013," tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan-RB, Jumat (1/6).
0 komentar:
Posting Komentar