Kegiatan Bersama BKKBN dan Tim Unair dalam Penelitian

Kegiatan dilakukan dalam rangka melakukan penelitian Analisis Determinan Terjadinya Kehamilan pada Remaja dengan Pendekatan Socio-Ecologial Model Of Health Behavior

Kunjungan Kerja Pokajaluh Kota Palangkaraya

Pokjaluh kota Palangkaraya melaksanakan kunjungan ke kementerian agama kabupaten Malang terutama kepada pokjaluh kabupaten Malang pada tanggal 4 april 2019.

Aktualisasi Praktik Moderasi Beragama di Indonesia

Indonesia seharusnya patut berbangga, karena tidak seperti negara-negara Islam yang ada di dunia seperti halnya Timur Tengah yang sering dilanda konflik berkepanjangan .

Peningkatan Kompetensi Spiritual dan Qiyamul Lail

Kompetensi penyuluh agama Islam tidak hanya sebatas melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat akan tetapi juga mempunyai kompetensi ibadah sholat malam sebagaima yang diadakan kasi penyuluh proinsi Jawa Timur pada tanggal 13 Juni 2019.

Penanaman Mangrove di Daerah Aliran Sungai Bajulmati

Penyuluh agama Islam fungsional kabupaten Malang selain tupoksi utama bimbingan dan penyuluhan juga melakukan penanaman mangrove di dekat aliran sungai

Minggu, 13 Oktober 2019

Model Wakaf Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat


Pendahuluan
Angka kemiskinan di Indonesia berjumlah berkisar 25,95 orang (9,82 persen), pada bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) meskipun dalam data BPS berkurang sebesar 633,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 26,58 juta orang (10,12 persen), namun angka kemiskinan masih cukup besar.
Kemiskinan dan pengangguran adalah masalah yang dihadapi hampir seluruh negara di dunia ini, tanpa terkecuali. Bahkan negara maju sehebat Amerika dan Rusia mengalami hal serupa. Untuk mengatasi dua permasalahan ini dibutuhkan perhatian khusus dan ide yang cemerlang, sehingga kemiskinan dan pengangguran bisa terkurangi sedikit demi sedikit. Ketika sudah mendapatkan sebuah ide yang tepat, diperlukan pengelolaan yang professional yang baik. Sehingga terhindar dari penyalahgunaan ide yang menyebabkan proyek tersebut tersendat bahkan gagal di tengah jalan.
Sebagai salah satu negara terluas di dunia, negara kita memiliki potensi, salah satunya adalah pemanfaatan sumber daya alam yaitu tanah untuk diproduktifkan. Wakaf sebagai salah satu instrumen sosial dalam Islam dapat menjadi solusi untuk pemanfaatan tanah secara produktif. Melalui skema wakaf, tanah-tanah kosong maupun tanah dengan lokasi strategis di negara ini dapat diproduktifkan dengan baik. 
Tidak populernya praktik wakaf produktif di kalangan muslim Indonesia, seperti diungkap oleh Rahmat Djatnika, menunjukkan bahwa mayoritas wakaf sejak awal pertumbuhannya tersedot untuk membiayai fasilitas keagamaan dan pendidikan. Ini memberikan bukti kuat bahwa kegiatan pendidikan dan dakwah Islam sejak masa awal sangat jarang didanai dari sumber pendanaan yang berasal dari pengelolaan harta benda wakaf secara produktif. Kuat dugaan bahwa berkembangnya kegiatan sosial keagamaan lebih banyak didanai oleh kegiatan filantropi Islam selain wakaf, yaitu Zakat, Infak dan sedekah (ZIS). Namun, bagaimanapun terdapat sedikit contoh kasus bahwa ada beberapa organisasi keagamaan seperti pesantren yang dapat bertahan hidup dengan memanfaatkan hasil wakaf yang dikelolanya secara produktif, yaitu Pondok Modern Gontor dan Pesantren Tebuireng Jombang.

Pengertian Wakaf
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dalam etimologi bahasa menurut Ibnu Manzhur, berasal dari Waqf yang berarti al-Habs. Artinya: menahan, berhenti, atau diam. Al Jurjani juga mengungkapkan dengan penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah). Demikian pula Ibnu Qudamah, memberikan pengertian dengan menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.
Secara etimilogis kata wakaf berasal dari waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam kamus istilah fiqih sebagaiman disebutkan Mujieb, adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Sedangkan Wakaf Produktif merupakan program pengelolaan wakaf yang diterima berupa wakaf Uang, Saham, Asset, Dinar, Dirham dan Surat Berharga untuk dikelola dalam bentuk program produktif dimana hasil dari pengelolaan produktif yang dikelola akan disalurkan untuk program-program yang menunjang aktifitas masyarakat yang berkesinambungan dengan nilai wakaf yang diberikan tidak berkurang sedikitpun.
Saat ini instrumen filantropi Islam berupa wakaf produktif terus berkembang di Indonesia. Beragam model wakaf produktif terus ditawarkan ke masyarakat. Dan sekarang ini telah muncul model wakaf produktif baru yang sangat potensial, yaitu: wakaf pangan, wakaf pendidikan, wakaf kesehatan, dan wakaf ekonomi.

Model Perwakafan di Negara Maju
Institusi yang dikenal sebagai pemain inti dalam sejarah dunia Islam adalah wakaf. Hal-hal dasar yang telah diberikan oleh wakaf adalah pendidikan, kesehatan, dan sandang pangan. Sebagaimana ungkapan Sadeq, bahwa wakaf memiliki karakter yang sama dari segi bahwa pada umumnya berasal dari orang yang mampu dan diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu (miskin). Namun banyak institusi yang bergerak di bidang ini tidak mengelolanya dengan baik dan tidak efektif. Maka dari itu, perlu ada perubahan yang dilakukan di dalam institusi yang bergerak di bidang ini, dengan tujuan menjadikan sebuah lembaga yang dibangun oleh orang-orang professional, dikelola dengan manajemen yang baik, dan digunakan untuk hal-hal yang produktif. Terutama bisnis yang mampu menciptakan peluang besar lapangan kerja bagi masyarakat sekitar dan mengurangi angka kemiskinan. 
Menurut Rashid (2002), wakaf juga memiliki sejarah dalam membangun peradaban Muslim. Sebagaimana pernah dinyatakan oleh Imam Syafii, wakaf mulai dikembangkan secara bertahap oleh para nabi-nabi terdahulu dan dilanjutkan oleh para sahabat rasul. Ternyata lembaga ini sudah muncul pada zaman sahabat di tahun ke 7 Hijriyah dan sampai saat ini mereka masih eksis dan bertahan lebih dari 1000 tahun lamanya.
Institusi yang sangat terkenal di dunia Islam yang telah menjalankan fungsi wakaf dengan baik adalah Universitas Al Azhar Kairo Mesir. Lembaga ini telah memberikan pelayanan pendidikan gratis kepada dunia Islam. Lembaga Al Azhar telah menyelamatkan ekonomi Mesir dan membantu pemerintah ketika mengalami permasalahan ekonomi. Lembaga wakaf Al Azhar telah menghasilkan jutaan ulama di berbagai dunia yang telah membuat banyak perubahan di negara mereka berada. 
Di Pakistan, wakaf sudah ada sejak tahun 1959 yang dikelola oleh departemen wakaf yang memiliki dua hal penting. Pertama, sayap masjid dan kedua sayap sakral. Hal ini berarti tanah-tanah wakaf tidak diperuntukkan untuk tujuan bisnis dan menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, pengelolaan wakaf ini tergantung dana yang masuk ke lembaga dari para donaturnya. Sedangkan gaji orang-orang yang bekerja di sini diambil dari infaq para donatur. Begitu juga dana untuk perayaan festival, pelaksanaan kompetisi Al-Quran, memberikan makan anak-anak yang tidak mampu, dan termasuk biaya perawatan masjid serta tempat-tempat sakral lainnya.
Di Inggris (UK), intitusi wakaf disebut dengan Islamic Relief yang telah berhasil mengelola dana  yang dikumpulkan melalui program wakaf tunai. Lembaga ini menggunakan cara dengan menjual saham wakaf yang bernilai 890 setiap lembarnya. Pemegang saham memiliki hak yang tidak tertulis untuk menentukan ke mana dana ini akan disalurkan. Islam Relief melakukan pekerjaan yang sangat baik dengan membantu beberapa proyek baik besar maupun kecil di berbagai negara di dunia. Contohnya, adalah proyek Kharan Water di Pakistan, pembangunan konstruksi rumah anak yatim di Bosnia, infrastruktur untuk rehabilitasi pendidikan dasar di Kandahar, dan bantuan kepada korban Tsunami di Aceh dengan beberapa proyek yang mereka lakukan dalam menstabilkan keadaan ekonomi Aceh pasca kejadian sunami.
Di Indonesia, pemahaman terhadap pemberdayan potensi wakaf masih sangat minim disebabkan oleh pemahaman yang masih kaku. Pada umumnya, konsep wakaf dibangun dengan paradigma bahwa wakaf dapat digunakan untuk masjid dan aktifitas ibadah lainnya. Namun pada kenyataannya tidak berdampak banyak terhadap kemajuan sosial dan ekonomi daerah tersebut.
Dari data System Informasi Wakaf (siwak) Kementerian Agama RI, ada sekitar 49.510,51 hektar tanah wakaf yang ada di Indonesia, 44.79% diantaranya digunakan untuk pembangunan masjid, 28.17 % untuk musholla 10.60% untuk pendidikan, 4.54% untuk makam, dan 3.37% digunakan untuk pesantren.
Dari data di atas, sangat disayangkan sekali kebanyakan tanah wakaf tidak digunakan untuk tujuan produktif, Perlu adanya sebuah lembaga yang mulai mempelopori konsep wakaf dengan tujuan pengembangan bisnis produktif, sebagaimana sebagian keuntungannya bisa digunakan untuk keperluan konsumtif masyarakat kurang mampu dan pengembangan peribadatan dan lembaga pendidikan yang lebih profesional. 
Seperti halnya lembaga pengelola infaq zakat dan wakaf, dompet dhuafa Jawa Barat dengan mendirikan Wakaf Produktif. Tugas wakaf Produktif adalah untuk menjawab tantangan ini sebagai tujuan utama dalam pengembangan lebih baik yang memakai asset wakaf dengan tujuan investasi serta peningkatan strata ekonomi pihak keluarga kurang mampu. Di mana keuntungan dari proyek ini bisa dibagi menjadi beberapa bagian, sebagian untuk pihak kurang mampu, sebagian untuk pengembangan bisnis selanjutnya, dan sebagian lagi untuk manajemen. Sehingga, fungsi zakat dan wakaf berjalan dengan semestinya dengan tujuan agar tidak terjadi ketimpangan antara orang kaya dan orang. Seperti, Apotek Ebah Farma di Majalaya, Klinik Keluarga Pratama Medika Bandung, Training Center Bandung yang berpusat di Sidomukti Bandung, dan Gerai Busana Yashifani untuk muslim. Lembaga ini memiliki aktifitas sosial untuk masyarakat tidak mampu, yaitu Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC) Menurut Imam, (Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi), perlunya Nadzir Partnership dan edukasi kepada para Wakif agar wakaf produktif ini bisa optimal sehingga bisa menciptakan kesejahteraan umat. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Dompet Dhuafa selama ini, sehingga bisa mendirikan Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi di Banten, ini adalah RS Mata Gratis pertama untuk Kaum Dhuafa di Indonesia karena disubsidi dari dana zakat. Selain itu, dengan Nazir Partnership bersama Mandiri Amal Insani Foundation, Dompet Dhuafa dapat mendirikan Rumah Sakit Aka Media Sribhawono di Lampung. Ada juga Firdaus Memorial park atau Taman Pemakaman Firdaus yang berlokasi di Desa Mandalamukti dan Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong Wetan, Bandung Barat.
Ada empat hal yang dapat mengoptimalkan wakaf produktif di Indonesia antara lain: Pertama, sosialisasi dan edukasi kepada Wakif, Nadzir, praktisi wakaf dan masyarakat umum tentang manfaat besar dari wakaf produktif itu sendiri. Manfaat dari wakaf produktif adalah harta wakaf yang akan terus berkembang dan meningkatkan nilai ekonomi secara berkelanjutan. Fahruroji, yang merupakan Dosen UI dan praktisi wakaf, menyatakan bahwa pemahaman masyarakat tentang wakaf banyak yang keliru dan masih minim sehingga menghambat optimalisasi wakaf produktif.
Kedua, alih manfaat tanah wakaf dari kegiatan sosial menjadi usaha produktif. Misal, masjid yang berdiri di atas tanah wakaf tetapi ada di tengah kota dapat di renovasi menjadi pusat perbelanjaan. Selain itu, masjid dengan fasilitas lengkapnya tetap ada di salah satu lantai pusat perbelanjaan tersebut. Hasil dari pengelolaan usaha tersebut dapat lebih bermanfaat karena membuka lapangan kerja untuk masyarakat serta membantu biaya operasional masjid tersebut.
Ketiga, adanya pelatihan pengelolaan wakaf dan administrasi wakaf serta menumbuhkan budaya disiplin administrasi para penggiat wakaf. Hal ini perlu dilakukan agar kasus sensitif di masyarakat seperti konflik pengurusan masjid dan lainnya tidak lagi terjadi. Adanya disiplin administrasi juga memudahkan pemetaan potensi wakaf yang ada di Indonesia. Hal ini akan sangat membantu para peneliti dan pemerhati wakaf untuk memaparkan kondisi perwakafan di Indonesia secara komprehensif dan akurat melalui karya ilmiah.
Keempat, meningkatkan sinergi antar akademisi, penggiat wakat dan regulator. Adanya kerjasama atau partnership antar nadzir ini memungkinkan wakaf produktif dapat tercapai secara optimal. Sinergi dengan akademisi sebagaimana yang dilakukan Badan Wakaf Indonesia dengan menyelenggarakan Wakaf Goes to Campus juga perlu dilakukan. Hal ini dilakukan untuk pemahaman wakaf yang lebih komprehensif dan meningkatkan minat masyarakat untuk berkontribusi melalui wakaf.