Kegiatan Bersama BKKBN dan Tim Unair dalam Penelitian
Kegiatan dilakukan dalam rangka melakukan penelitian Analisis Determinan Terjadinya Kehamilan pada Remaja dengan Pendekatan Socio-Ecologial Model Of Health Behavior
Kunjungan Kerja Pokajaluh Kota Palangkaraya
Pokjaluh kota Palangkaraya melaksanakan kunjungan ke kementerian agama kabupaten Malang terutama kepada pokjaluh kabupaten Malang pada tanggal 4 april 2019.
Aktualisasi Praktik Moderasi Beragama di Indonesia
Indonesia seharusnya patut berbangga, karena tidak seperti negara-negara Islam yang ada di dunia seperti halnya Timur Tengah yang sering dilanda konflik berkepanjangan .
Peningkatan Kompetensi Spiritual dan Qiyamul Lail
Kompetensi penyuluh agama Islam tidak hanya sebatas melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat akan tetapi juga mempunyai kompetensi ibadah sholat malam sebagaima yang diadakan kasi penyuluh proinsi Jawa Timur pada tanggal 13 Juni 2019.
Penanaman Mangrove di Daerah Aliran Sungai Bajulmati
Penyuluh agama Islam fungsional kabupaten Malang selain tupoksi utama bimbingan dan penyuluhan juga melakukan penanaman mangrove di dekat aliran sungai
Jumat, 25 Mei 2012
Kamis, 24 Mei 2012
Terkait Penambahan Honorer K1 dan K2
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selalu punya dalih. Pendataan honorer yang tak akurat, honorer siluman, perlunya verifikasi, verifikasi ulang, dan dalih-dalih lain. Penerimaan CPNS lewat jalur reguler pun begitu ketat, kuota terbatas, dan harus diawali dengan analisis jabatan.
Rabu, 23 Mei 2012
Sudah 332.881 Honorer K2 Disetor ke Pusat
"Sampai 14 Mei, sudah 374 instansi yang memasukkan hasil perekaman data honorer K2. Awalnya jumlah usulannya 391.008 honorer. Tapi kemudian data yang dimasukkan justru berkurang menjadi 332.881 orang," ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (22/5).
Data Honorer Ditunggu Hingga 30 Mei
"Kemarin kan banyak daerah terutama di wilayah timur minta perpanjangan waktu pelaporan. Kami minta agar dimasukkan permohonan tertulis dan alasan jelas. Dari situ akan dilihat apakah layak diperpanjang atau tidak. Setelah dikaji memang alasannya bisa diterima, makanya keluar surat pak Menpan-RB itu," ungkap Wakil Menpan-RB Eko Prasojo yang dihubungi, Rabu (23/5).