Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar
Abubakar, mengatakan, tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS terdiri
dari tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.
Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang,
bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31
Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,
berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun
per 1 Januari 2006.
Namun, dalam proses pemberdayaan honorer yang masuk "database" sampai
2005 itu, mencuat keberadaan honorer di masing-masing daerah atas
kebijakan pejabat setempat, yang jumlahnya lebih banyak.
Pemberdayaan tenaga honorer itu kemudian dibagi dalam dua kategori
yakni kategori I (K1) tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan
kategori II (K2) yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN
dan APBD.