Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori
satu (K1) dan kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer
Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat
CPNS tahun ini juga.
"Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah
diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer
tertinggal sudah bisa diangkat CPNS," kata Sekretaris Menpan & RB
Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jakarta,
Jumat (1/6).
Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, jelasnya, meliputi pengangkatan tenaga
honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan
data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP)
yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati
seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
"Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar serta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerja sama dengan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi)," tuturnya.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, tambahnya, dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai tahun anggaran 2014
Tak hanya tenaga honorer K1 diangkat
CPNS tanpa tes, dokter pun diberi kekhususan yang sama. Di dalam PP No 56 Tahun
2012 tentang Honorer Tertinggal, juga diatur pengangkatan tenaga dokter menjadi
CPNS.
"Di dalam PP 56, tenaga
dokter langsung diangkat CPNS tanpa tes dengan ketentuan usia paling tinggi 46
tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 31
Desember 2005," ungkap Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB
Ramli Naibaho dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jumat (1/6).
Dijelaskannya, dalam PP 56 menyebutkan, dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, tempat yang tidak diminati dapat diangkat CPNS. Di mana pengangkatannya dilakukan sampai tahun anggaran 2014.
"Dokter yang bertugas di daerah terpencil dan wilayah perbatasan diberi kelonggaran untuk menjadi CPNS. Selain usianya bisa sampai 46 tahun dan tanpa tes, juga pengangkatannya sampai tahun anggaran 2014," tandasnya.
Dijelaskannya, dalam PP 56 menyebutkan, dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, tempat yang tidak diminati dapat diangkat CPNS. Di mana pengangkatannya dilakukan sampai tahun anggaran 2014.
"Dokter yang bertugas di daerah terpencil dan wilayah perbatasan diberi kelonggaran untuk menjadi CPNS. Selain usianya bisa sampai 46 tahun dan tanpa tes, juga pengangkatannya sampai tahun anggaran 2014," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar