Selasa, 06 September 2016

Rekrutmen Penyuluh Non PNS Tahun 2017 Dengan Perjanjian Kerja

Penyuluh Non PNS selama ini belum ada regulasi yang jelas baik rekrutmen maupun penggajiannya, namun pada tahun 2017 mendatang Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan regulasi Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Non PNS dengan Nomor DJ. III/432 Tahun 2016. Dalam Juknis ini penyuluh agama Non PNS akan dialihkan menjadi pegawai dengan perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mengetahui secara lengkap juknis pengangkatan penyuluh Non PNS silahkan lihat tautan Unduh

0 komentar: