Penyuluh Non PNS selama ini belum ada regulasi yang jelas baik rekrutmen
maupun penggajiannya, namun pada tahun 2017 mendatang Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan regulasi Tentang Petunjuk Teknis
Pengangkatan Penyuluh Agama Non PNS dengan Nomor DJ. III/432 Tahun
2016. Dalam Juknis ini penyuluh agama Non PNS akan dialihkan menjadi
pegawai dengan perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan yang telah
ditetapkan. Untuk mengetahui secara lengkap juknis pengangkatan penyuluh
Non PNS silahkan lihat tautan Unduh
Hukum Zakat dan Wakaf: Apa yang Wajib Kamu Ketahui?
-
Dalam masyarakat Islam, zakat dan wakaf bukan sekadar aktivitas sosial.
Keduanya adalah pilar ekonomi syariah yang mengandung nilai spiritual,
hukum, ser...
5 minggu yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar