Presiden RI telah menandatangani
PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Rebublik Indonesia, diantara
isi dari PP tersebut menyatakan:
Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, antara lain
mengatur mengenai ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling
lambat selesai Tahun Anggaran 2009;
0 komentar:
Posting Komentar