Pendahuluan
Angka
kemiskinan di Indonesia berjumlah berkisar 25,95 orang (9,82 persen), pada
bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per
kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) meskipun dalam data BPS berkurang
sebesar 633,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang
sebesar 26,58 juta orang (10,12 persen), namun angka kemiskinan masih cukup
besar.
Kemiskinan
dan pengangguran adalah masalah yang dihadapi hampir seluruh negara di dunia
ini, tanpa terkecuali. Bahkan negara maju sehebat Amerika dan Rusia mengalami
hal serupa. Untuk mengatasi dua permasalahan ini dibutuhkan perhatian khusus
dan ide yang cemerlang, sehingga kemiskinan dan pengangguran bisa terkurangi
sedikit demi sedikit. Ketika sudah mendapatkan sebuah ide yang tepat,
diperlukan pengelolaan yang professional yang baik. Sehingga terhindar dari
penyalahgunaan ide yang menyebabkan proyek tersebut tersendat bahkan gagal di
tengah jalan.
Sebagai
salah satu negara terluas di dunia, negara kita memiliki potensi, salah satunya
adalah pemanfaatan sumber daya alam yaitu tanah untuk
diproduktifkan. Wakaf sebagai salah satu instrumen sosial dalam Islam dapat
menjadi solusi untuk pemanfaatan tanah secara produktif. Melalui skema wakaf,
tanah-tanah kosong maupun tanah dengan lokasi strategis di negara ini dapat
diproduktifkan dengan baik.
Tidak populernya praktik wakaf produktif di kalangan muslim
Indonesia, seperti diungkap oleh Rahmat Djatnika, menunjukkan bahwa mayoritas
wakaf sejak awal pertumbuhannya tersedot untuk membiayai fasilitas keagamaan
dan pendidikan. Ini memberikan bukti kuat bahwa kegiatan pendidikan dan dakwah
Islam sejak masa awal sangat jarang didanai dari sumber pendanaan yang berasal
dari pengelolaan harta benda wakaf secara produktif. Kuat dugaan bahwa berkembangnya
kegiatan sosial keagamaan lebih banyak didanai oleh kegiatan filantropi Islam
selain wakaf, yaitu Zakat, Infak dan sedekah (ZIS). Namun, bagaimanapun
terdapat sedikit contoh kasus bahwa ada beberapa organisasi keagamaan seperti
pesantren yang dapat bertahan hidup dengan memanfaatkan hasil wakaf yang
dikelolanya secara produktif, yaitu Pondok Modern Gontor dan Pesantren
Tebuireng Jombang.
Pengertian Wakaf
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf,
Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta
benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariah.
Dalam etimologi bahasa menurut Ibnu Manzhur, berasal
dari Waqf yang berarti al-Habs. Artinya: menahan,
berhenti, atau diam. Al Jurjani juga mengungkapkan dengan penahanan hak milik
atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau
faedahnya (al-manfa‘ah). Demikian pula Ibnu Qudamah, memberikan
pengertian dengan menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang
dihasilkan.
Secara etimilogis kata wakaf berasal dari waqafa-yaqifu-waqfan yang
mempunyai arti menghentikan atau menahan. atau berdiam di tempat atau tetap
berdiri. Wakaf dalam kamus
istilah fiqih sebagaiman disebutkan Mujieb, adalah memindahkan hak milik
pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Sedangkan
Wakaf Produktif merupakan program pengelolaan wakaf yang diterima berupa wakaf
Uang, Saham, Asset, Dinar, Dirham dan Surat Berharga untuk dikelola dalam
bentuk program produktif dimana hasil dari pengelolaan produktif yang dikelola
akan disalurkan untuk program-program yang menunjang aktifitas masyarakat yang
berkesinambungan dengan nilai wakaf yang diberikan tidak berkurang sedikitpun.
Saat
ini instrumen filantropi Islam berupa wakaf produktif terus berkembang di
Indonesia. Beragam model wakaf produktif terus ditawarkan ke masyarakat. Dan
sekarang ini telah muncul model wakaf produktif baru yang sangat potensial,
yaitu: wakaf pangan, wakaf pendidikan, wakaf kesehatan, dan wakaf ekonomi.
Model Perwakafan di Negara Maju
Institusi
yang dikenal sebagai pemain inti dalam sejarah dunia Islam adalah wakaf.
Hal-hal dasar yang telah diberikan oleh wakaf adalah pendidikan, kesehatan, dan
sandang pangan. Sebagaimana ungkapan Sadeq, bahwa wakaf memiliki karakter yang
sama dari segi bahwa pada umumnya berasal dari orang yang mampu dan
diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu (miskin). Namun banyak institusi yang
bergerak di bidang ini tidak mengelolanya dengan baik dan tidak efektif. Maka
dari itu, perlu ada perubahan yang dilakukan di dalam institusi yang bergerak
di bidang ini, dengan tujuan menjadikan sebuah lembaga yang dibangun oleh
orang-orang professional, dikelola dengan manajemen yang baik, dan digunakan
untuk hal-hal yang produktif. Terutama bisnis yang mampu menciptakan peluang
besar lapangan kerja bagi masyarakat sekitar dan mengurangi angka
kemiskinan.
Menurut
Rashid (2002), wakaf juga memiliki sejarah dalam membangun peradaban Muslim.
Sebagaimana pernah dinyatakan oleh Imam Syafii, wakaf mulai dikembangkan secara
bertahap oleh para nabi-nabi terdahulu dan dilanjutkan oleh para sahabat rasul.
Ternyata lembaga ini sudah muncul pada zaman sahabat di tahun ke 7 Hijriyah dan
sampai saat ini mereka masih eksis dan bertahan lebih dari 1000 tahun lamanya.
Institusi
yang sangat terkenal di dunia Islam yang telah menjalankan fungsi wakaf dengan
baik adalah Universitas Al Azhar Kairo Mesir. Lembaga ini telah memberikan
pelayanan pendidikan gratis kepada dunia Islam. Lembaga Al Azhar telah
menyelamatkan ekonomi Mesir dan membantu pemerintah ketika mengalami
permasalahan ekonomi. Lembaga wakaf Al Azhar telah menghasilkan jutaan ulama di
berbagai dunia yang telah membuat banyak perubahan di negara mereka
berada.
Di
Pakistan, wakaf sudah ada sejak tahun 1959 yang dikelola oleh departemen wakaf yang
memiliki dua hal penting. Pertama, sayap masjid dan kedua sayap
sakral. Hal ini berarti tanah-tanah wakaf tidak diperuntukkan untuk
tujuan bisnis dan menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, pengelolaan
wakaf ini tergantung dana yang masuk ke lembaga dari para donaturnya.
Sedangkan gaji orang-orang yang bekerja di sini diambil dari infaq para
donatur. Begitu juga dana untuk perayaan festival, pelaksanaan kompetisi
Al-Quran, memberikan makan anak-anak yang tidak mampu, dan termasuk biaya
perawatan masjid serta tempat-tempat sakral lainnya.
Di
Inggris (UK), intitusi wakaf disebut dengan Islamic Relief yang
telah berhasil mengelola dana yang dikumpulkan melalui
program wakaf tunai. Lembaga ini menggunakan cara dengan menjual
saham wakaf yang bernilai 890 setiap lembarnya. Pemegang saham
memiliki hak yang tidak tertulis untuk menentukan ke mana dana ini akan
disalurkan. Islam Relief melakukan pekerjaan yang sangat baik dengan membantu
beberapa proyek baik besar maupun kecil di berbagai negara di dunia. Contohnya,
adalah proyek Kharan Water di Pakistan,
pembangunan konstruksi rumah anak yatim di Bosnia, infrastruktur untuk
rehabilitasi pendidikan dasar di Kandahar, dan bantuan kepada korban Tsunami di
Aceh dengan beberapa proyek yang mereka lakukan dalam menstabilkan keadaan
ekonomi Aceh pasca kejadian sunami.
Di
Indonesia, pemahaman terhadap pemberdayan potensi wakaf masih sangat minim
disebabkan oleh pemahaman yang masih kaku. Pada umumnya,
konsep wakaf dibangun dengan paradigma bahwa wakaf dapat
digunakan untuk masjid dan aktifitas ibadah lainnya. Namun pada kenyataannya
tidak berdampak banyak terhadap kemajuan sosial dan ekonomi daerah tersebut.
Dari
data System Informasi Wakaf (siwak) Kementerian Agama RI, ada sekitar 49.510,51
hektar tanah wakaf yang ada di Indonesia, 44.79% diantaranya
digunakan untuk pembangunan masjid, 28.17 % untuk musholla 10.60% untuk
pendidikan, 4.54% untuk makam, dan 3.37% digunakan untuk pesantren.
Dari
data di atas, sangat disayangkan sekali kebanyakan tanah wakaf tidak
digunakan untuk tujuan produktif, Perlu adanya sebuah lembaga yang mulai
mempelopori konsep wakaf dengan tujuan pengembangan bisnis produktif,
sebagaimana sebagian keuntungannya bisa digunakan untuk keperluan konsumtif
masyarakat kurang mampu dan pengembangan peribadatan dan lembaga pendidikan
yang lebih profesional.
Seperti
halnya lembaga pengelola infaq zakat dan wakaf, dompet dhuafa Jawa Barat
dengan mendirikan Wakaf Produktif. Tugas wakaf Produktif adalah untuk menjawab
tantangan ini sebagai tujuan utama dalam pengembangan lebih baik yang
memakai asset wakaf dengan tujuan investasi serta peningkatan strata ekonomi
pihak keluarga kurang mampu. Di mana keuntungan dari proyek ini bisa dibagi
menjadi beberapa bagian, sebagian untuk pihak kurang mampu, sebagian untuk
pengembangan bisnis selanjutnya, dan sebagian lagi untuk manajemen. Sehingga,
fungsi zakat dan wakaf berjalan dengan semestinya dengan tujuan agar tidak
terjadi ketimpangan antara orang kaya dan orang. Seperti, Apotek Ebah
Farma di Majalaya, Klinik Keluarga Pratama Medika Bandung, Training Center
Bandung yang berpusat di Sidomukti Bandung, dan Gerai Busana Yashifani untuk
muslim. Lembaga ini memiliki aktifitas sosial untuk masyarakat tidak mampu,
yaitu Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC) Menurut Imam, (Direktur Utama Dompet
Dhuafa Filantropi), perlunya Nadzir Partnership dan edukasi kepada para Wakif
agar wakaf produktif ini bisa optimal sehingga bisa menciptakan kesejahteraan
umat. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Dompet Dhuafa selama ini, sehingga bisa
mendirikan Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi di Banten, ini adalah RS Mata Gratis
pertama untuk Kaum Dhuafa di Indonesia karena disubsidi dari dana zakat. Selain
itu, dengan Nazir Partnership bersama Mandiri Amal Insani Foundation, Dompet
Dhuafa dapat mendirikan Rumah Sakit Aka Media Sribhawono di Lampung. Ada juga
Firdaus Memorial park atau Taman Pemakaman Firdaus
yang berlokasi di Desa Mandalamukti dan Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong
Wetan, Bandung Barat.
Ada
empat hal yang dapat mengoptimalkan wakaf produktif di Indonesia antara
lain: Pertama, sosialisasi dan edukasi kepada Wakif, Nadzir,
praktisi wakaf dan masyarakat umum tentang manfaat besar dari wakaf produktif
itu sendiri. Manfaat dari wakaf produktif adalah harta wakaf yang akan terus
berkembang dan meningkatkan nilai ekonomi secara berkelanjutan. Fahruroji,
yang merupakan Dosen UI dan praktisi wakaf, menyatakan bahwa pemahaman
masyarakat tentang wakaf banyak yang keliru dan masih minim sehingga menghambat
optimalisasi wakaf produktif.
Kedua, alih manfaat tanah
wakaf dari kegiatan sosial menjadi usaha produktif. Misal, masjid yang berdiri
di atas tanah wakaf tetapi ada di tengah kota dapat di renovasi menjadi pusat
perbelanjaan. Selain itu, masjid dengan fasilitas lengkapnya tetap ada di salah
satu lantai pusat perbelanjaan tersebut. Hasil dari pengelolaan usaha tersebut
dapat lebih bermanfaat karena membuka lapangan kerja untuk masyarakat serta
membantu biaya operasional masjid tersebut.
Ketiga, adanya pelatihan
pengelolaan wakaf dan administrasi wakaf serta menumbuhkan budaya disiplin
administrasi para penggiat wakaf. Hal ini perlu dilakukan agar kasus sensitif
di masyarakat seperti konflik pengurusan masjid dan lainnya tidak lagi terjadi.
Adanya disiplin administrasi juga memudahkan pemetaan potensi wakaf yang ada di
Indonesia. Hal ini akan sangat membantu para peneliti dan pemerhati wakaf untuk
memaparkan kondisi perwakafan di Indonesia secara komprehensif dan akurat
melalui karya ilmiah.
Keempat,
meningkatkan sinergi antar akademisi, penggiat wakat dan regulator. Adanya
kerjasama atau partnership antar nadzir ini memungkinkan wakaf produktif dapat
tercapai secara optimal. Sinergi dengan akademisi sebagaimana yang dilakukan
Badan Wakaf Indonesia dengan menyelenggarakan Wakaf Goes to Campus juga
perlu dilakukan. Hal ini dilakukan untuk pemahaman wakaf yang lebih
komprehensif dan meningkatkan minat masyarakat untuk berkontribusi melalui
wakaf.